Kepala Satuan Reserse Kriminal Sidrap Dicopot
MAKASSAR -- Sidang Disiplin dan Kode Etik Bagian Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat mencopot Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sidrap Ajun Komisaris Supriyanto.
Supriyanto dijatuhi sanksi demosi dan kurungan 21 hari di Rumah Tahanan Brigade Mobil Polda Sulawesi Selatan dan Barat terkait dengan laporan keterlibatan dalam praktek percaloan taruna akademi polisi. "Dicopot dari jabatan dan ditahan 21 ha
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini