22 Januari Diliburkan
MAKASSAR -- Pemerintah Sulawesi Selatan menetapkan tanggal 22 Januari sebagai hari libur untuk memudahkan warga mencoblos pada pemilihan gubernur 2013. Hal itu tertuang dalam surat edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 270/7040/Kesbang dan surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 472/KPU-Prov-025/VII/2012.
MAKASSAR -- Pemerintah Sulawesi Selatan menetapkan tanggal 22 Januari sebagai hari libur untuk memudahkan warga mencoblos pada pemilihan gubernur 2013. Hal itu tertuang dalam surat edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 270/7040/Kesbang dan surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 472/KPU-Prov-025/VII/2012.
"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, hari pemungutan suara adalah hari libur atau hari
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini