Tersangka Korupsi Kredit Pegadaian Ditahan
MAKASSAR -- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat menahan dua tersangka kasus korupsi kredit Perusahaan Umum Pegadaian Cabang Bantaeng. "Tersangka tidak memiliki iktikad baik mengembalikan kerugian negara," kata Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat Muhammad Syahran Rauf kemarin.
MAKASSAR -- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat menahan dua tersangka kasus korupsi kredit Perusahaan Umum Pegadaian Cabang Bantaeng. "Tersangka tidak memiliki iktikad baik mengembalikan kerugian negara," kata Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat Muhammad Syahran Rauf kemarin.
Kedua tersangka adalah Amirullah Sikki dan Bakri Baki. Kedua karyawan kontrak Perum Pegadaian Cabang Bantaeng itu adalah pengelola kre
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini