Tempat Hiburan Wajib Tutup pada Malam Natal
MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar mewajibkan semua tempat hiburan malam di Kota Anging Mamiri itu tutup guna menghormati umat Kristiani yang merayakan Natal. "Mulai berlaku 24 Desember pukul 02.00 Wita sampai 26 Desember pukul 07.00 Wita," kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Makassar Rusmayani Madjid kepada Tempo kemarin.
MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar mewajibkan semua tempat hiburan malam di Kota Anging Mamiri itu tutup guna menghormati umat Kristiani yang merayakan Natal. "Mulai berlaku 24 Desember pukul 02.00 Wita sampai 26 Desember pukul 07.00 Wita," kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Makassar Rusmayani Madjid kepada Tempo kemarin.
Perintah ini didasari Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penutupan Operasi Tempat Hiburan Malam Menjelang H
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini