KASUS KORUPSI SULAWESI SELATAN 2012
Kejaksaan Klaim Selamatkan Rp 43 Miliar
MAKASSAR -- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat mengklaim telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp 43 miliar dalam satu tahun ini. "(Uang) Itu dikembalikan oleh semua tersangka perkara tindak pidana korupsi," kata juru bicara Kejaksaan Tinggi, Nur Alim Rachim, kemarin.
Jumlah kerugian tersebut sudah tergabung dari seluruh Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi. Nilai tersebut disita dalam bentuk uang tunai. Kejaksaan Tinggi menjadi penyu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini