Kejaksaan Periksa Mantan General Manager PLN
MAKASSAR -- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat kembali memeriksa mantan General Manager PT PLN Unit Induk Pembangkit Jaringan Wilayah Sulawesi dan Maluku, Ahmad Siang, dan rekannya, Zaidan, dalam kasus proyek kabel bawah tanah. Ini adalah kali ketiga mereka diperiksa sebagai saksi sejak pemeriksaan perdana dilakukan pada Maret lalu.
"Tidak menutup kemungkinan status mereka berubah jika ada fakta baru dari pemeriksaan," kata juru bicara Ke
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini