Diza Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
MAKASSAR -- Diza Rasyid Ali, terdakwa kasus penganiayaan terhadap bos Hotel Pulau Mas, Ivan Limbunan, terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. Terdakwa didakwa menganiaya korban dibantu beberapa rekannya. Jaksa menjeratnya dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 dan Pasal 351 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana."Perbuatan terdakwa membuat korban mengalami luka-luka,"kata jaksa penuntut umum, Arie Chandra, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Makassar, kemarin.
MAKASSAR -- Diza Rasyid Ali, terdakwa kasus penganiayaan terhadap bos Hotel Pulau Mas, Ivan Limbunan, terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. Terdakwa didakwa menganiaya korban dibantu beberapa rekannya. Jaksa menjeratnya dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 dan Pasal 351 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana."Perbuatan terdakwa membuat korban mengalami luka-luka,"kata jaksa penuntut umum, Arie Chandra, saat membacakan dakwaan di Pe
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini