Kejaksaan Belum Diberi Tahu Soal Penyidikan Irsan Galigo
MAKASSAR -- Juru bicara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Nur Alim Rachim, mengatakan belum menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) perkara dugaan korupsi yang melibatkan Andi Irsan Idris Galigo. "Penyidik Polda belum berkoordinasi dengan jaksa," kata Nur Alim Rachim kemarin.
MAKASSAR -- Juru bicara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Nur Alim Rachim, mengatakan belum menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) perkara dugaan korupsi yang melibatkan Andi Irsan Idris Galigo. "Penyidik Polda belum berkoordinasi dengan jaksa," kata Nur Alim Rachim kemarin.
Nur Alim menegaskan bahwa seharusnya penyidik kepolisian segera mengirim SPDP agar kejaksaan bisa menunjuk jaksa yang akan mengkaji berkasnya. Asisten Pida
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini