BI Tetapkan DP KPR Bank Syariah
MAKASSAR -- Bank Indonesia menetapkan aturan pembatasan uang muka atau down payment (DP) Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) untuk perbankan syariah. Aturan untuk bank syariah ini sama dengan aturan yang sudah diberlakukan kepada perbankan konvensional pada pertengahan tahun ini.
"Aturan ini untuk meningkatkan kehati-hatian bank dalam pemberian KPR serta untuk memperkuat ketahanan sektor keuangan," kata pemimpin BI
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini