Mahasiswa Perusak Gedung Dewan Dituntut 5 Bulan Bui
MAKASSAR -- Delapan mahasiswa perusak kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan dituntut lima bulan penjara. "Terdakwa terbukti bersama-sama melakukan perusakan," kata jaksa Arie Chandra di Pengadilan Negeri Makassar kemarin.
MAKASSAR -- Delapan mahasiswa perusak kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan dituntut lima bulan penjara. "Terdakwa terbukti bersama-sama melakukan perusakan," kata jaksa Arie Chandra di Pengadilan Negeri Makassar kemarin.
Mahasiswa itu, yakni Iksan, Hasril, Andi Wiradiansyah, Rahmat Hidayat, Basri, Andi Ridwan, Armin, dan Abdul Wahid, yang berasal dari sejumlah perguruan tinggi di Makassar, dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini