Polisi Tilang 60 Sopir Angkutan Umum Liar
MAKASSAR - Kepolisian Resor Kota Besar Makassar menilang 60 sopir angkutan kota ilegal dalam 2 bulan terakhir. Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar Ajun Komisaris Besar Lafri Prasetyono mengatakan, penertiban tidak hanya dilakukan terhadap angkutan pelat hitam, tapi juga terhadap terminal bayangan. Razia digelar tiga kali dalam sepekan. "Untuk menyikapi keluhan Organda yang merasa dirugikan," ujar dia kemarin.
MAKASSAR - Kepolisian Resor Kota Besar Makassar menilang 60 sopir angkutan kota ilegal dalam 2 bulan terakhir. Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar Ajun Komisaris Besar Lafri Prasetyono mengatakan, penertiban tidak hanya dilakukan terhadap angkutan pelat hitam, tapi juga terhadap terminal bayangan. Razia digelar tiga kali dalam sepekan. "Untuk menyikapi keluhan Organda yang merasa dirugikan," ujar dia kemarin.
Dari pantauan Tempo, termin
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini