Suzuki Koreksi Target Penjualan Sepeda Motor
MAKASSAR - Aturan Bank Indonesia, yang menetapkan jumlah minimal uang muka dalam kredit kendaraan bermotor, mengoreksi target penjualan sepeda motor di Sulawesi. Dalam aturan tersebut, ditetapkan bahwa uang muka atau down payment kredit kendaraan sebesar 25 persen untuk sepeda motor dan 30 persen untuk mobil.
MAKASSAR - Aturan Bank Indonesia, yang menetapkan jumlah minimal uang muka dalam kredit kendaraan bermotor, mengoreksi target penjualan sepeda motor di Sulawesi. Dalam aturan tersebut, ditetapkan bahwa uang muka atau down payment kredit kendaraan sebesar 25 persen untuk sepeda motor dan 30 persen untuk mobil.
Akibat ketetapan yang berlaku efektif sejak Juli lalu itu, dealer sepeda motor Suzuki untuk wilayah Sulawesi, PT. Sinar Galesong Pratama,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini