Pengusaha Minta Pajak Hiburan Diturunkan
MAKASSAR -- Sebanyak 50-an pengusaha hiburan yang tergabung dalam Asosiasi Usaha Hiburan Makassar memprotes ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Makassar. Mereka menolak tarif pajak hiburan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, sebesar 50 persen, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
MAKASSAR -- Sebanyak 50-an pengusaha hiburan yang tergabung dalam Asosiasi Usaha Hiburan Makassar memprotes ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Makassar. Mereka menolak tarif pajak hiburan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, sebesar 50 persen, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
"Kami minta Dewan merevisi Perda tersebut. Kami tak mau bayar pajak setinggi itu," kata Zulkarnain Ali Naru, Ketua Asosi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini