Kejaksaan Merasa Dipojokkan dalam Kasus Eksekusi Bos Asindo
MAKASSAR -- Polemik pelaksanaan eksekusi terhadap bos PT Asindo, Jhon Luckman, dan rekannya, Frans Tunggono, membuat Kejaksaan Negeri Makassar merasa disudutkan. Mahkamah Agung telah menetapkan hukuman 3 tahun penjara bagi terpidana kasus penipuan dan penggelapan itu. Tapi, karena belum dieksekusi, kejaksaan dituding lamban.
MAKASSAR -- Polemik pelaksanaan eksekusi terhadap bos PT Asindo, Jhon Luckman, dan rekannya, Frans Tunggono, membuat Kejaksaan Negeri Makassar merasa disudutkan. Mahkamah Agung telah menetapkan hukuman 3 tahun penjara bagi terpidana kasus penipuan dan penggelapan itu. Tapi, karena belum dieksekusi, kejaksaan dituding lamban.
"Seolah-olah kami yang salah," kata pelaksana tugas Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Makassar, Joko Budi Darmawan, kepada
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini