Kasus Kekerasan, LBH Pers Gugat Anggota Polisi
MAKASSAR -- Direktur LBH Pers, Fajriani Langgeng, mengadukan Briptu Andi Hilaluddin atas kekerasan kepada wartawan TVRI, Anhar Arham, ke Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Senin lalu.
MAKASSAR -- Direktur LBH Pers, Fajriani Langgeng, mengadukan Briptu Andi Hilaluddin atas kekerasan kepada wartawan TVRI, Anhar Arham, ke Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Senin lalu.
LBH Pers menggugat dengan tiga pasal; Pasal 335 KUHP ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 406 ayat 1 KUHP tentang perusakan, dan Pasal 18 Undang- Undang Nomor 40 Tahun 1999 yang mengatur tentang delik pers. "Tindakan oknum polisi mencekik,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini