Penyidik Didesak Tuntaskan Kasus Proyek Kabel PLN
MAKASSAR -- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat dinilai mandek dalam menyelidiki perkara dugaan korupsi kabel bawah tanah di PLN Unit Induk Pembangkit Jaringan Sulawesi, Maluku, dan Papua. "Penyidik terkesan mengulur-ulur penetapan tersangka. Lima bulan penyidikan, namun belum ada tersangka," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum Makassar, Abdul Azis, kemarin.
MAKASSAR -- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat dinilai mandek dalam menyelidiki perkara dugaan korupsi kabel bawah tanah di PLN Unit Induk Pembangkit Jaringan Sulawesi, Maluku, dan Papua. "Penyidik terkesan mengulur-ulur penetapan tersangka. Lima bulan penyidikan, namun belum ada tersangka," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum Makassar, Abdul Azis, kemarin.
Menurut dia, sebaiknya penyidik memberi kepastian proses hukum atas kasus itu. Apa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini