Maros Larang Becak Motor Beroperasi
MAROS -- Pemerintah Kabupaten Maros melarang becak-sepeda motor-sering disebut bentor--beroperasi di wilayahnya. Keberadaan kendaraan roda tiga itu berkontribusi memacetkan arus lalu lintas. "Larangan itu didasarkan pada peraturan daerah tentang angkutan umum," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Maros, Amirullah, saat dihubungi kemarin.
Menurut Amirullah, populasi kendaraan rakitan roda tiga itu terus meningkat. Pemerintah juga sulit mengenda
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini