Menteri Minta Perusak Lingkungan Dipidanakan
MAROS -- Menteri Lingkungan Hidup, Balthasar Kambuaya, mendesak pemerintah tegas menindak perusak lingkungan. "Perusak lingkungan adalah pelaku kejahatan hukum yang melanggar Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009," kata Baltashar, di sela-sela kegiatan menanam 5.000 pohon secara simbolis di Kabupaten Maros, Sabtu lalu, bersama anggota Komisi VII (Bidang Pengawasan Lingkungan) DPR, Halim Kalla.
MAROS -- Menteri Lingkungan Hidup, Balthasar Kambuaya, mendesak pemerintah tegas menindak perusak lingkungan. "Perusak lingkungan adalah pelaku kejahatan hukum yang melanggar Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009," kata Baltashar, di sela-sela kegiatan menanam 5.000 pohon secara simbolis di Kabupaten Maros, Sabtu lalu, bersama anggota Komisi VII (Bidang Pengawasan Lingkungan) DPR, Halim Kalla.
Halim mengatakan komisinya akan lebih fokus mengawasi li
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini