maaf email atau password anda salah


Menteri Minta Perusak Lingkungan Dipidanakan

MAROS -- Menteri Lingkungan Hidup, Balthasar Kambuaya, mendesak pemerintah tegas menindak perusak lingkungan. "Perusak lingkungan adalah pelaku kejahatan hukum yang melanggar Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009," kata Baltashar, di sela-sela kegiatan menanam 5.000 pohon secara simbolis di Kabupaten Maros, Sabtu lalu, bersama anggota Komisi VII (Bidang Pengawasan Lingkungan) DPR, Halim Kalla.

arsip tempo : 171412326893.

. tempo : 171412326893.

MAROS -- Menteri Lingkungan Hidup, Balthasar Kambuaya, mendesak pemerintah tegas menindak perusak lingkungan. "Perusak lingkungan adalah pelaku kejahatan hukum yang melanggar Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009," kata Baltashar, di sela-sela kegiatan menanam 5.000 pohon secara simbolis di Kabupaten Maros, Sabtu lalu, bersama anggota Komisi VII (Bidang Pengawasan Lingkungan) DPR, Halim Kalla.

Halim mengatakan komisinya akan lebih fokus mengawasi li

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan