Kepala Desa Didakwa Lakukan Korupsi
MAKASSAR -- Kepala Desa Wonorejo, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu, Risman Amir, didakwa menggelapkan alokasi dana desa (ADD) sebesar Rp 139 juta pada 2009.
"Terdakwa mengelola anggaran yang mengakibatkan kerugian negara,"kata jaksa penuntut umum, Dedyng W.A., ketika membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar kemarin.
Jaksa mengatakan, dana tersebut sebenarnya dialokasikan untuk proyek pembangunan kantor dan pagar desa.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini