Indah Terancam 15 Tahun Bui
MAKASSAR -- Indah, 23 tahun, seorang pekerja seks yang juga tersangka kasus penjualan remaja belasan tahun, terancam mendapat hukuman 15 tahun penjara. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
MAKASSAR -- Indah, 23 tahun, seorang pekerja seks yang juga tersangka kasus penjualan remaja belasan tahun, terancam mendapat hukuman 15 tahun penjara. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Tersangka juga didenda Rp 120-600 juta,"kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Pelabuhan Ajun Komisaris Amrin A.T. kemarin.
Awalnya, Indah mengiming-imingi Melati-bukan nama sebenar
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini