Terdakwa Kasus Korupsi Rehabilitasi Sekolah Divonis Bebas
MAKASSAR -- Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar memvonis bebas Muhammad Alwi Hasan, terdakwa kasus dugaan korupsi rehabilitasi Sekolah Dasar Inpres 86 Laburassang, Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone. "Terdakwa secara meyakinkan tidak terbukti melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara," kata Janverson Sigana, ketua majelis hakim, kemarin.
Terdakwa, selaku kepala sekolah sekaligus pelaksana proyek yang dilaksanakan pada 2008 itu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini