Terdakwa Korupsi Rp 28 Juta Divonis 16 Bulan Bui
MAKASSAR -- Terdakwa dugaan korupsi bantuan kewirausahaan untuk rakyat miskin di Kabupaten Jeneponto divonis 16 bulan penjara. "Terdakwa terbukti menilap uang dari kelompok penerima dana bantuan itu," kata Muhammad Damis, ketua majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, kemarin.
MAKASSAR -- Terdakwa dugaan korupsi bantuan kewirausahaan untuk rakyat miskin di Kabupaten Jeneponto divonis 16 bulan penjara. "Terdakwa terbukti menilap uang dari kelompok penerima dana bantuan itu," kata Muhammad Damis, ketua majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, kemarin.
Selain penjara, dua terdakwa yakni Agussalim dan Adnan Sirajuddin harus membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. Agussalim juga harus mengembal
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini