Airport Tax dalam Tiket Baru Berlaku untuk Garuda
MAKASSAR - PT Angkasa Pura I (Persero) menegaskan bahwa penyatuan sistem pembayaran pungutan pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau airport tax dalam tiket pesawat, atau passenger service charge (PSC) on ticket baru berlaku untuk penerbangan domestik maskapai Garuda Indonesia.
MAKASSAR - PT Angkasa Pura I (Persero) menegaskan bahwa penyatuan sistem pembayaran pungutan pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau airport tax dalam tiket pesawat, atau passenger service charge (PSC) on ticket baru berlaku untuk penerbangan domestik maskapai Garuda Indonesia.
Menurut juru bicara Angkasa Pura Bandara Udara Sultan Hasanuddin, Makassar, Andrias Yustinian, PSC on ticket untuk penerbangan domestik pada maskapai lain da
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini