Sistem Ongkos Perjalanan Dinas Diubah
JAKARTA -- Pemerintah melakukan beberapa perubahan dalam hal alokasi biaya perjalanan dinas pegawai negeri. Perubahan itu dilakukan untuk mencegah terjadinya penyelewengan anggaran.
JAKARTA -- Pemerintah melakukan beberapa perubahan dalam hal alokasi biaya perjalanan dinas pegawai negeri. Perubahan itu dilakukan untuk mencegah terjadinya penyelewengan anggaran.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyatakan, perubahan yang dilakukan pemerintah tersebut mencakup penetapan mata anggaran tersendiri untuk biaya perjalanan dinas. Selama ini, ongkos tugas luar kota dan luar negeri para pegawai pemerintah dimasukkan ke pos belanja
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini