Buruh Desak Penghapusan Sistem Outsourcing
MAKASSAR - Buruh kontrak PT PLN (Persero), yang tergabung dalam Aliansi Pekerja Kontrak PLN Sulawesi Selatan mendesak agar sistem outsourcing dihapus karena dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 59, 65, dan 66.
"Dalam undang-undang itu, sudah jelas-jelas dikatakan bahwa pekerjaan yang bisa dialihdayakan (outsourcing) adalah pekerjaan yang paling lama 3 tahun sudah selesai. Sedangkan di antara kami ini banyak yang bekerja lebi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini