Terdakwa Dituntut 9 Tahun Bui
MAKASSAR -- Whisnu Purnomo, terdakwa kasus dugaan kredit fiktif sebesar Rp 41 miliar di Bank Rakyat Indonesia cabang Somba Opu, Makassar, dituntut hukuman 9 tahun penjara. "Terdakwa terbukti melakukan rekayasa data untuk meloloskan pencairan kredit itu," kata jaksa penuntut umum, Muhammad Yusuf Putra, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, kemarin.
Selain hukuman penjara, terdakwa dituntut membayar denda Rp 100 ju
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini