maaf email atau password anda salah


Terdakwa Dituntut 9 Tahun Bui

Whisnu tidak ikut menikmati kucuran dana kredit raksasa itu.

arsip tempo : 171499621560.

. tempo : 171499621560.

MAKASSAR -- Whisnu Purnomo, terdakwa kasus dugaan kredit fiktif sebesar Rp 41 miliar di Bank Rakyat Indonesia cabang Somba Opu, Makassar, dituntut hukuman 9 tahun penjara. "Terdakwa terbukti melakukan rekayasa data untuk meloloskan pencairan kredit itu," kata jaksa penuntut umum, Muhammad Yusuf Putra, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, kemarin.

Selain hukuman penjara, terdakwa dituntut membayar denda Rp 100 ju

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 6 Mei 2024

  • 5 Mei 2024

  • 4 Mei 2024

  • 3 Mei 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan