Pinjaman Rp 500 Miliar Dinilai Cacat Prosedur
MAKASSAR--Rencana Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan meminjam dana Rp 500 miliar ke Pusat Investasi Pemerintah (PIP) dinilai cacat prosedur. Pasalnya, permohonan kucuran dana pinjaman untuk perbaikan 11 ruas jalan di provinsi tersebut belum pernah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan.
Wakil Ketua Panitia Khusus Dewan Sulawesi Selatan Ariady Arsal mengatakan, dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002, dis
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini