Kejaksaan Diminta Seret Penerima
MAKASSAR -- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan diminta tidak mengabaikan penerima dana Bantuan Sosial 2008. "Mereka juga patut diseret. Itu perintah pengadilan," kata Abdul Muttalib, koordinator Badan Pekerja Anti-Corruption Committee, kemarin.
Dia mengatakan penyidik punya alasan kuat untuk menjerat para penerima dana Bansos itu. Dalam putusan majelis hakim kepada terdakwa Muhammad Anwar Beddu, ada nama-nama yang disebut turut menerima, salah satu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini