Jaksa Tolak Keberatan Jusmin Dawi
MAKASSAR -- Jaksa penuntut umum perkara kredit fiktif Rp 44 miliar di Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah Makassar menolak pembelaan Jusmin Dawi. "Materi pembelaan itu tidak mempengaruhi substansi perkara," kata jaksa Greafik L.T.K. dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar kemarin.
MAKASSAR -- Jaksa penuntut umum perkara kredit fiktif Rp 44 miliar di Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah Makassar menolak pembelaan Jusmin Dawi. "Materi pembelaan itu tidak mempengaruhi substansi perkara," kata jaksa Greafik L.T.K. dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar kemarin.
Greafik mengatakan, keberatan terdakwa-yang disampaikan melalui penasihat hukumnya-menyangkut kompetensi penanganan perkara oleh Kejaksaan Tinggi Sulaw
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini