Dakwaan Jaksa Kasus Jusmin Dawi Dinilai Kabur
MAKASSAR -- Tim penasihat hukum Jusmin Dawi, terdakwa dugaan kredit fiktif Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah sebesar Rp 44 miliar, menilai dakwaan jaksa amburadul. "Syarat formal dan materiil dakwaan sangat salah," kata Asmaun Abbas dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, kemarin.
MAKASSAR -- Tim penasihat hukum Jusmin Dawi, terdakwa dugaan kredit fiktif Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah sebesar Rp 44 miliar, menilai dakwaan jaksa amburadul. "Syarat formal dan materiil dakwaan sangat salah," kata Asmaun Abbas dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, kemarin.
Pengacara senior itu mengatakan, jaksa telah melakukan pelanggaran dalam melakukan hukum acara pidana. Salah satunya, jaksa tidak memberikan seluruh
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini