Terdakwa Penembakan di Karaoke Terancam 15 Tahun Bui
MAKASSAR -- Asep Gunawan Muslim alias Cecep, terdakwa penembakan di sebuah karaoke, terancam hukuman 15 tahun penjara. Asep dijerat dengan Pasal 338 tentang Pembunuhan, Pasal 351 tentang Penganiayaan, dan Pasal 359 tentang Kelalaian, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
MAKASSAR -- Asep Gunawan Muslim alias Cecep, terdakwa penembakan di sebuah karaoke, terancam hukuman 15 tahun penjara. Asep dijerat dengan Pasal 338 tentang Pembunuhan, Pasal 351 tentang Penganiayaan, dan Pasal 359 tentang Kelalaian, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Perbuatan terdakwa mengakibatkan rekannya, yang bernama Abdul Muttalib alias Aras, tewas. "Terdakwa didakwa dengan pasal berlapis," kata Jaksa Adnan Hamzah, saat membacakan da
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini