Terdakwa Kasus Ranjang Dituntut Bui 18 Bulan
MAKASSAR - Lima terdakwa kasus dugaan korupsi ranjang elektrik di Rumah Sakit Padjonga Daeng Ngalle, Makassar, dituntut 18 bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp 150 juta subsider 6 bulan penjara. Mereka juga dikenai denda masing-masing Rp 50 juta.
Jaksa menyatakan, mereka terbukti melakukan penggelembungan harga pengadaan ranjang bagi para pasien rumah sakit tersebut. "Terdakwa terbukti melakukan korupsi dalam penerapan biaya angkut ranjan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini