KASUS DANA BANSOS 2008
Anwar Beddu Pertanyakan Tersangka Lain
MAKASSAR -- Muhammad Anwar Beddu, terdakwa korupsi dana Bantuan Sosial Sulawesi Selatan 2008, merasa diperlakukan tidak adil oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, yang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Dia dinilai bersalah karena membayarkan dana bantuan sosial kepada yang tidak berhak, sehingga negara dirugikan Rp 8 miliar.
Bendahara Pengeluaran Provinsi ini mengatakan hukuman itu sangat berat. Apalagi, menurut
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini