KPU Dinilai Melanggar Peraturan Teknis
MAKASSAR -- Tim hukum pemenangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Ilham Arief Sirajuddin-Azis Qahar Mudzakkar (IA) menilai Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan melanggar peraturan teknis KPU tentang pendaftaran pasangan calon.
Menurut anggota tim hukum IA, Syahrir Cakkari, pihak KPU tidak memverifikasi personel pimpinan partai politik pengusung pasangan Andi Rudianto Asapa-Andi Nawir Pasinringi (Garudana). "KPU hanya menerima
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini