Terdakwa Kasus Narkotik Divonis 6 Tahun Bui
MAKASSAR - Darmila Pancawati, terdakwa perkara narkotik jenis sabu-sabu seberat 700 gram, divonis 6 tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa.
Sebelumnya, jaksa Andi Armasari meminta hakim menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara. "Terdakwa terbukti menyimpan dan memiliki obat-obatan terlarang," kata ketua majelis hakim, Railam Silalahi, dalam persidangan di Pegadilan Negeri Makassar kemarin.
Dalam amar putusannya, hakim berp
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini