PNS Dilarang Terlibat Pilgub
MAKASSAR- Agar Jaya, Asisten Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Makassar, mengedarkan surat peringatan kepada seluruh instansi di Kota Makassar agar bersikap netral dan tidak terlibat dalam pemilihan gubernur 2013. Surat edaran itu didasari Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
MAKASSAR- Agar Jaya, Asisten Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Makassar, mengedarkan surat peringatan kepada seluruh instansi di Kota Makassar agar bersikap netral dan tidak terlibat dalam pemilihan gubernur 2013. Surat edaran itu didasari Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Sejak pekan lalu, surat edaran disampaikan untuk mengingatkan PNS agar tidak terlanjur terlibat jauh dalam pilgub," kata
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini