Terdakwa Kasus Korupsi Kapal Divonis 1,5 Tahun Penjara
MAKASSAR -- Sulaeman, terdakwa kasus proyek pengadaan kapal nelayan di Kabupaten Takalar, divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. "Terdakwa tidak menjalankan tugasnya sehingga pekerjaan proyek itu menimbulkan kerugian negara," kata ketua majelis hakim, Maringan Marpaung, saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, kemarin.
MAKASSAR -- Sulaeman, terdakwa kasus proyek pengadaan kapal nelayan di Kabupaten Takalar, divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. "Terdakwa tidak menjalankan tugasnya sehingga pekerjaan proyek itu menimbulkan kerugian negara," kata ketua majelis hakim, Maringan Marpaung, saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, kemarin.
Hakim juga meminta terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 65 juta subsider 3 bulan. Tap
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini