Jaksa Ajukan Banding dalam Kasus Bansos 2008
MAKASSAR -- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat mengajukan permohonan banding atas putusan hakim dalam perkara korupsi dana Bantuan Sosial 2008. Sebelumnya, terdakwa Anwar Beddu telah lebih dulu mengajukan permohonan banding atas hukuman 2 tahun penjara yang ia terima. "Jika kami tidak ajukan banding, bisa saja hakim tinggi membebaskan terdakwa," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat, Chaerul Amir, kemarin.
MAKASSAR -- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat mengajukan permohonan banding atas putusan hakim dalam perkara korupsi dana Bantuan Sosial 2008. Sebelumnya, terdakwa Anwar Beddu telah lebih dulu mengajukan permohonan banding atas hukuman 2 tahun penjara yang ia terima. "Jika kami tidak ajukan banding, bisa saja hakim tinggi membebaskan terdakwa," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat, Chaerul Amir, kemarin.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini