KASUS BANTUAN SOSIAL
Anwar Menunggu Pengacara dari Pemerintah Provinsi
MAKASSAR - Muhammad Anwar Beddu, terdakwa korupsi dana Bantuan Sosial 2008, resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Makassar, kemarin. Ia mengajukan banding tanpa didampingi pengacara. "Belum ada pengacara baru. Masih menunggu dari pemerintah provinsi," katanya kemarin.
Sehari sebelumnya, bendahara pengeluaran pemerintah Sulawesi Selatan ini mendepak Asmaun Abbas sebagai penasihat hukum. Pekan lalu, seusai pembacaan putusan, ia sudah memasti
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini