Tajang Diancam Hukuman Maksimal
MAKASSAR -- Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengancam tuntutan hukuman maksimal 20 tahun kepada Tajang, tersangka kredit fiktif senilai Rp 41 miliar di Bank Rakyat Indonesia cabang Somba Opu, Makassar. "Tersangka tidak pernah kooperatif terhadap panggilan penyidik," kata Nur Alim Rachim, juru bicara kejaksaan, kemarin.
MAKASSAR -- Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengancam tuntutan hukuman maksimal 20 tahun kepada Tajang, tersangka kredit fiktif senilai Rp 41 miliar di Bank Rakyat Indonesia cabang Somba Opu, Makassar. "Tersangka tidak pernah kooperatif terhadap panggilan penyidik," kata Nur Alim Rachim, juru bicara kejaksaan, kemarin.
Dia mengatakan pelarian tersangka telah menyulitkan penyidik untuk menuntaskan kasus ini. Akibatnya, penyidik harus be
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini