Bukti Penyuapan Proyek Kementerian Agama Batal Disita
MAKASSAR -- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat batal menyita bukti penyuapan dalam perkara proyek dana blockgrant di Kementerian Agama Sulawesi Selatan. "Tersangka tiba-tiba mengaku sakit, sehingga tidak bisa hadir," kata juru bicara Kejaksaan, Nur Alim Rachim, kemarin.
Menurut Nur Alim, bukti itu rencananya akan diserahkan Direktur PT Milenia Perkasa, Tjipluk Sri Rejeki, yang turut menjadi tersangka dalam kasus ini. Bukti yang dimaksudka
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini