Tersangka Kasus Pembobol Bank Mega Dipindah
PINRANG - Kepolisian Resor Pinrang, Sulawesi Selatan, memindahkan tempat penahanan tersangka kasus pembobolan dana nasabah Bank Mega, SMA, 30 tahun. Pelaku dipindahkan dari sel Markas Polres Pinrang ke Rumah Tahanan Negara Kelas II-B Kabupaten Pinrang, kemarin.
PINRANG - Kepolisian Resor Pinrang, Sulawesi Selatan, memindahkan tempat penahanan tersangka kasus pembobolan dana nasabah Bank Mega, SMA, 30 tahun. Pelaku dipindahkan dari sel Markas Polres Pinrang ke Rumah Tahanan Negara Kelas II-B Kabupaten Pinrang, kemarin.
SMA mendekam di tahanan Mapolres sejak Kamis pekan lalu. Ia ditahan setelah pemimpin Bank Mega melaporkan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan. "Dia hanya tahanan titipan dari Mapolres," kat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini