Kejaksaan Tolak Perintah Hakim
Sabtu, 11 Agustus 2012

MAKASSAR -- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat menolak perintah majelis hakim dalam perkara dugaan korupsi dana Bantuan Sosial 2008. Penolakan itu dilakukan terhadap perintah hakim untuk menghadirkan penyidik dalam persidangan. "Tidak ada dasar apa pun bagi kami untuk hadir dalam sidang. Kami tegaskan tidak akan mengutus penyidik," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat, Chaerul Amir, kemarin.
Chaerul menut
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini