Produsen Nakal Dijerat Empat Undang-Undang
MAKASSAR — Produsen makanan yang sengaja menggunakan zat pengawet, pewarna, dan larutan pemanis yang tidak sesuai dengan aturan akan dijerat dengan empat undang-undang tentang pangan, kesehatan, dan perlindungan konsumen, serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang pangan dan gizi.
MAKASSAR — Produsen makanan yang sengaja menggunakan zat pengawet, pewarna, dan larutan pemanis yang tidak sesuai dengan aturan akan dijerat dengan empat undang-undang tentang pangan, kesehatan, dan perlindungan konsumen, serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang pangan dan gizi.
Menurut Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Sulawesi Selatan dan Barat, Muhammad Guntur, undang-undang tersebut baru bisa digunakan apabila pro
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini