maaf email atau password anda salah


Uang Rp 45 Ribu Pun Wajib Dikembalikan Pegawai

Ashar, pegawai di Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Utara, harus mengembalikan uang kas daerah sebesar Rp 45 ribu. Itu adalah vonis dari Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TPTGR), yang menggelar sidang terkait dengan laporan hasil pemeriksaan temuan Badan Pemeriksa Keuangan pada 2011 di Kabupaten Luwu Utara.

arsip tempo : 171528231668.

. tempo : 171528231668.

Ashar, pegawai di Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Utara, harus mengembalikan uang kas daerah sebesar Rp 45 ribu. Itu adalah vonis dari Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TPTGR), yang menggelar sidang terkait dengan laporan hasil pemeriksaan temuan Badan Pemeriksa Keuangan pada 2011 di Kabupaten Luwu Utara.

Uang sebesar Rp 45 ribu itu merupakan sisa pengeluaran perjalanan dinas yang diberikan

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 9 Mei 2024

  • 8 Mei 2024

  • 7 Mei 2024

  • 6 Mei 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan