Dukun Cabul Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
MAKASSAR - Seorang dukun cabul bernama Kudus, 43 tahun, terancam hukuman 10 tahun penjara akibat tindak asusila yang dilakukannya terhadap, sebut saja, Mus, 16 tahun, pelajar asal Kabupaten Bone. Kepala Kepolisian Resor Kota Rappocini Ajun Komisaris Ahmad Mariadi mengatakan pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Korbannya di bawah umur, jadi kami jerat dengan Undang-Undang Perlindungan anak. Ancam
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini