Terdakwa Korupsi Dana Partai Divonis 1 Tahun Penjara
MAKASSAR -- Muhammad Damis Dadda, bekas Ketua Partai Persatuan Pembangunan Cabang Sidrap, divonis 1 tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah karena menggelapkan dana bantuan partai politik dari pemerintah kabupaten. Hukuman itu dijatuhkan dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, yang dipimpin hakim Muhammad Damis kemarin.
Terdakwa dinyatakan memanipulasi laporan pertanggungjawaban keuangan pada 2006-2010. "Terdakwa menggunakan dana un
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini