Saksi Kasus Geng Motor Akan Dijemput Paksa
MAKASSAR -- Jaksa penuntut umum mengancam akan menjemput paksa para saksi untuk hadir dalam sidang kasus penganiayaan terhadap Ibrahim Syamsari yang dilakukan oleh anggota geng motor. "Upaya paksa dilakukan karena saksi sudah mangkir dalam dua kali panggilan sidang," kata jaksa Adnan Hamzah di Makassar kemarin.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar, kemarin, hanya satu dari lima saksi yang dipanggil dapat hadir, yakni Takdir. Empat saksi lain
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini