Manajer Perusda Maros Divonis 3 Tahun Penjara
MAROS -- Manajer Pemasaran Perusahaan Daerah Kabupaten Maros Supriyadi kini mendekam di dalam sel tahanan Gunung Sari Makassar setelah dijatuhi hukuman 3 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar pekan lalu. Vonis 3 tahun penjara itu dipotong masa tahan yang telah dijalaninya selama 3 bulan. Ia juga dikenai denda Rp 150 Juta subsider 2 bulan hukuman penjara.
Namun jaksa mengajukan banding atas putusan tersebut. Sebab, putusan ha
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini