Denda Dibatasi, Konsumen Terlindungi
MAKASSAR -- Aturan Bank Indonesia mengenai penyelenggaraan alat pembayaran menggunakan kartu (APMK), yang menyebutkan denda keterlambatan pembayaran tagihan kartu kredit maksimal tiga persen dari total tagihan, adalah untuk meningkatkan perlindungan terhadap konsumen.
"Juga untuk manajemen risiko dalam rangka pemberian kartu kredit," kata Deputi Pemimpin Kantor Koordinator Bank Indonesia Makassar Arief Budi Santoso kepada Tempo kemarin.
Menurut d
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini