maaf email atau password anda salah


Denda Dibatasi, Konsumen Terlindungi

arsip tempo : 171502013974.

. tempo : 171502013974.

MAKASSAR -- Aturan Bank Indonesia mengenai penyelenggaraan alat pembayaran menggunakan kartu (APMK), yang menyebutkan denda keterlambatan pembayaran tagihan kartu kredit maksimal tiga persen dari total tagihan, adalah untuk meningkatkan perlindungan terhadap konsumen.

"Juga untuk manajemen risiko dalam rangka pemberian kartu kredit," kata Deputi Pemimpin Kantor Koordinator Bank Indonesia Makassar Arief Budi Santoso kepada Tempo kemarin.

Menurut d

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 6 Mei 2024

  • 5 Mei 2024

  • 4 Mei 2024

  • 3 Mei 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan